PALEMBANG Porosnkri.com — Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Selatan, Syaidina Ali, mengecam keras dugaan tindakan premanisme dan penghalangan terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Syaidina Ali menegaskan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, maupun segala bentuk upaya menghalangi penyampaian aspirasi secara damai tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta tuntutan terhadap pemerintah tanpa harus menghadapi rasa takut atau tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme yang diduga terjadi terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa berhak mengintimidasi, mengancam, atau menghalangi mahasiswa dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada intimidasi dan aksi premanisme,” tegas Syaidina Ali.
Ia menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi hak tersebut harus disikapi secara serius dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab penting untuk menjamin keamanan masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai. Karena itu, Kapolda Sumatera Selatan harus menunjukkan ketegasan melalui langkah nyata dalam merespons dugaan tindakan premanisme tersebut.
“Kami tidak ingin kebebasan berpendapat hanya menjadi jaminan di atas kertas. Ketika mahasiswa turun menyuarakan aspirasi, negara harus hadir memberikan perlindungan. Jika terdapat dugaan tindakan premanisme, maka harus diusut secara transparan dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa tindakan intimidasi terhadap massa aksi dibiarkan tanpa kejelasan,” lanjutnya.
Syaidina Ali juga menegaskan bahwa mahasiswa bukanlah musuh negara. Kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan rakyat. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap gerakan mahasiswa merupakan persoalan serius yang dapat merusak iklim demokrasi apabila tidak ditangani secara tepat.
“Kami mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi. Hukum tidak boleh tunduk pada premanisme, dan aparat penegak hukum tidak boleh kehilangan keberanian untuk melindungi hak rakyat. Jika kebebasan berpendapat dihalangi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mahasiswa, tetapi juga masa depan demokrasi kita,” tutup Syaidina Ali.
PKC PMII Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan berpendapat, memperjuangkan keadilan, serta melawan segala bentuk tindakan yang mengancam ruang demokrasi dan hak-hak masyarakat.







