Banyuasin,PorosNkri.com,- Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan 120 Hektar oleh PT PBS Prima Bumi Sejahtera dan Pemasangan Plang di PT PBS, pihak Humas PT PBS, Yaqut Suryaditama, Perwakilan PT PBS menyatakan bahwa perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 503,27 hektare pada 2016 secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut pihak perusahaan, legalitas perolehan lahan beserta alas haknya juga telah dinyatakan clean and clear oleh pemerintah.

Terkait klaim lahan yang disampaikan oleh Tamsis alias Tamzis, pihak PT PBS menilai bahwa klaim tersebut belum didukung alas hak yang jelas. Mereka menyebut hingga saat ini belum ada alas hak maupun akta pengoperan hak atas nama Tamsis alias Tamzis yang dapat diperlihatkan kepada aparat penegak hukum maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak PT PBS juga menyayangkan tindakan pemortalan, pemasangan spanduk atau banner, serta dugaan masuk secara paksa yang disertai perusakan pagar pembatas oleh kelompok Tamsis dan rekan-rekannya.

Menurut pihak perusahaan, apabila Tamsis merasa memiliki hak atas lahan tersebut, seharusnya persoalan itu telah diajukan melalui jalur hukum sejak proses pembebasan lahan dimulai pada 2007, termasuk ketika proses land clearing (LC) dan penanaman berlangsung.

“Kalau memang memiliki hak atas tanah tersebut, mengapa klaim baru disampaikan sekarang, padahal proses pembebasan lahan sudah dimulai sejak 2007?” demikian pernyataan pihak PT PBS.

Pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan dokumen pertanahan yang sah, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.( HS/ Cha)